PADANG,PWMSUMBAR.OR.ID – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan dua program terobosan, Hutan Wakaf dan Digital Aset, sebagai langkah inovatif untuk mengelola ribuan hektare tanah wakaf secara produktif dan berkelanjutan. Inisiatif ini bertujuan mengubah aset yang belum tergarap menjadi sumber investasi ekonomi hijau bagi persyarikatan.
Program yang diinisiasi oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PWM Sumbar ini disahkan dalam rapat pimpinan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumbar, Rabu (17/9/2025).
Pengurus LHKP PWM Sumbar, Pebriyansah, menjelaskan bahwa program Hutan Wakaf akan mentransformasi tanah wakaf yang selama ini belum tergarap menjadi lahan produktif. Konsepnya adalah menanami lahan tersebut dengan pohon bernilai jual tinggi serta tanaman berkelanjutan.
“Lahan ini nantinya bisa dikelola langsung oleh petani Muhammadiyah, lembaga, maupun organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah,” jelas Pebriyansah, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, inisiatif ini tidak hanya memaksimalkan aset, tetapi juga membuka ladang amal usaha baru yang ramah lingkungan.
“Program ini dapat menjadi alternatif amal usaha baru Muhammadiyah dalam bentuk investasi ekonomi hijau. Potensinya sangat besar dan akan membantu memperkuat perekonomian Muhammadiyah,” ujarnya.
Pebriyansah menambahkan, PWM Sumbar akan turun langsung ke daerah-daerah untuk berkolaborasi dengan petani setempat. Respon internal pun sangat positif, terlebih setelah melihat potensi besar yang ada.
“Beberapa waktu lalu PWM Sumbar sudah melakukan survei ke Pesisir Selatan yang memiliki tanah wakaf sekitar 13 hingga 16 ribu hektare. Ini potensi luar biasa untuk sumber investasi hijau kita,” tegasnya.
Sementara itu, program Digital Aset akan melengkapi inisiatif tersebut dengan menghadirkan sebuah platform digital. Sistem ini dirancang untuk menyajikan data jumlah dan persebaran aset wakaf Muhammadiyah di Sumbar secara transparan dan terpusat.
“Keberadaan Digital Aset ini akan memudahkan seluruh warga Muhammadiyah mengakses informasi aset wakaf, baik yang sudah maupun yang belum terkelola. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi memajukan pengelolaan wakaf secara kolektif dan berkesinambungan,” pungkasnya.