Menu

Mode Gelap
Sukseskan Muktamar XX, Kader IMM Sumbar Siap Gebrak Palembang Audiensi HW ke UM Sumbar: Sinergi Musywil dan Milad ke-105 Aisyiyah Rekomendasikan Perbaikan Pemilu, Simak di Sini Tim MenaraMu Laporkan Pengembangan Media di Pleno PWM Pilkada Halal dan Bermartabat

Fatwa · 19 Jun 2023 16:49 WIB ·

Daging Kurban untuk Siapa dan Bolehkan Dijual? Ini Jawabannya


 Ilustrasi daging kurban. (Dok.Pixabay) Perbesar

Ilustrasi daging kurban. (Dok.Pixabay)

Pwmsumbar.or.id – Bulan Dzulhijjah merupakan bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Muslim. Sebab, di bulan itulah umat Islam merayakan Idul Adha yang dibarengi dengan penyembelihan hewan kurban.

Muhammadiyah sendiri telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023. Sejatinya, setelah menunaikan ibadah Shalat Idul Adha, umat Islam pun akan melakukan penyembelihan sapi yang dagingnya kelak akan dinikmati masyarakat.

Lantas, daging kurban untuk siapa? Bolehkah daging kurban dijual?

Jawaban:

Ibadah kurban, dilakukan dalam memenuhi perintah agama untuk melarang kejadian yang sangat besar, yakni penyembelihan Nabi Ismail oleh Ibrahim yang menyamakan kepasrahan kedua insan itu pada Allah SWT. Adapun daging kurban, diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya para fuqara yang sangat menghajadkan protein hewani. Namun demikian, berbeda kedudukan sedekah kurban ini dengan zakat. Zakat dikeluarkan semua untuk selain muzakki atau yang mengeluarkan zakat, sedang penyembelihan kurban seluruhnya boleh diberikan kepada orang lain atau sebagian untuk diri si pemilik hewan kurban dan sebagian untuk orang lain. Petunjuk bahwa orang yang memiliki hewan kurban dapat memakan daging kurban ialah firman Allah tersebut pada surat Al Haj 36:

Baca Juga:  Fatwa Tarjih Tentang Gerhana dan Tuntunan Salat Kusufain

فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ

Artinya: “Kemudian apabila telah roboh (mati binatang kurban itu), maka makanlah sebagiannya dan berikanlah orang-orang rela dengan keadaan (tidak minta-minta) dan orang yang minta-minta.”

Demikian pula disebutkan pada Hadis Nabi riwayat Ahmad dan Al Hakim dari Abu Sa’id dan Qatadah bin Nu’man.

كُلوا لُحومَ الأَضاحيِّ وادَّخِروا

Artinya: “Makanlah daging-daging kurban itu dan simpanlah.” (HR. Ahmad dan Al Hakim dari Abu Sa’id dan Qatadah bin Nu’man).

Adapun hukum menjual daging kurban, pada umumnya ulama tidak membolehkan, kecuali ulama Hanafiah membolehkan, kemudian hasil penjualan itu dibagikan kepada fakir miskin. Dalam Hadis memang didapat larangan menjual kulit binatang itu, tetapi maksud larangan itu kalau si pemilik binatang kurban itu menginginkan memiliki uang kulit kurban itu yang ternyata juga banyak, yang berarti pengurbanan hewan itu tidak sepenuhnya. Jadi kalau kulit, kaki atau tanduk yang kalau diberikan kepada orang fakir miskin akan sukar memanfaatkannya, bisa saja dijual, dan uang hasil penjualannya dibelikan daging untuk dibagikan lagi kepada fakir miskin.

Baca Juga:  MTT PP Muhammadiyah Umumkan Hasil Hisab Ramadan, Idulfitri dan Iduladha Tahun Ini

Sumber: Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama Jilid I hal. 135
Penulis: Aya Miza

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

MTT PP Muhammadiyah Umumkan Hasil Hisab Ramadan, Idulfitri dan Iduladha Tahun Ini

6 Juni 2023 - 03:18 WIB

Fatwa Tarjih Tentang Gerhana dan Tuntunan Salat Kusufain

6 Juni 2023 - 02:36 WIB

Edaran LLHPB PP ‘Aisyiyah : Iduladha Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

6 Juni 2023 - 02:31 WIB

Trending di Fatwa